Rabu 20 Nov 2024 23:00 WIB

Bawaslu Halmahera Timur Tegaskan Hal Berikut ini Sebagai Pelanggaran Pemilu

Kehadiran Dirut BUMD dalam Kampanye Farrel-Thaib Bentuk Pelanggaran Pemilu.

Kampanye Pilkada Halmahera Timur.
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Kampanye Pilkada Halmahera Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, HALMAHERA TIMUR -- Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) menegaskan kehadiran Direktur Utama (Dirut) BUMD Kabupaten Haltim, Rasid Musa dalam kampanye pasangan calon Muhammad Farel Aditama dan Thaib Jalaluddin di Desa Soagimalaha pada Ahad (17/11) lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi mengatakan tindakan Rasid Musa melanggar pasal 70 dan pasal 189 UU Pemilu.

Baca Juga

“Dugaan keterlibatan Dirut BUMD (Rasid Musa) tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. Karena sejauh ini, Bawaslu tidak terima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan,” kata Alherfan kepada awak media pada Ahad (17/11) malam.

Menurut Alherfan, dalam pasal 189 UU Pemilu dijelaskan bahwa calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Alherfan pun meminta masyarakat melaporkan secara resmi pelanggaran yang dilakukan Rasid Musa tersebut. Dirinya mengingatkan masyarakat untuk menyertakan bukti-bukti video keterlibatan Dirut BUMD Haltim Rasid Musa dalam dukungan politiknya kepada Paslon Farrel-Thaib.

“Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti video serta SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim, untuk disampaikan secara resmi ke Bawaslu,” ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Haltim, Rasid Musa, secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politiknya pada salah satu paslon di pilkada 2024. Hal ini terlihat saat Rasid berdiri di panggung kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Haltim nomor urut 1, Muhammad Farrel Aditama dan Thaib Jalaluddin, bertempat di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Ahad (17/11).

Dalam orasi politiknya, Rasid menyampaikan dukungan dan optimisme bahwa paslon Farrel-Thaib bakal memenangkan pilkada Haltim 2024. Dirinya pun berharap masyakat Haltim terus bekerja menjaga keamanan pasangan Farrel-Thaib.

“Untuk itu, saya berharap kepada pendukung dan simpatisan Farrel-Thaib agar mengawal kemenangan sampai 27 November,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement