Kamis 14 Nov 2024 18:09 WIB

Oknum TNI yang Gunakan Uang Satuan untuk Judi Online akan Dipidana

Ada 4.000 prajurit TNI yang diketahui yang terlibat judi online.

Judi Online (ilustrasi)
Foto: republika
Judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan beberapa dari 4.000 prajurit yang terlibat judi online atau daring dikenakan sanksi pidana karena menggunakan uang dari satuan masing-masing. Namun, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti dan dari satuan mana oknum prajurit yang dikenakan sanksi pidana tersebut.

"Ya dalam ini dia karena ikut judi online kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Yusri saat ditemui di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga

Menurut Yusri, banyak faktor yang menyebabkan oknum prajurit tersebut terjerat dalam aktivitas judi online. Dari ragam penyebab itu, Yusri memastikan masalah kurangnya kesejahteraan yang didapat oknum TNI bukanlah salah satunya.

"Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang handphone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalo masalah kesejahteraan prajurit Alhamdulillah sudah cukup baik," kata Yusri.

Yusri berharap pemberlakuan sanksi pidana tersebut dapat menjadi efek jera bagi prajurit untuk tidak terjerat dalam pusaran judi online. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement