REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia, mengatakan, judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ‘jihad berjamaah’ seluruh elemen masyarakat.
Farah mengapresiasi pengungkapan kasus judi online terkini, yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Temuan ini, menurutnya, semakin mempertegas bahwa judi online adalah musuh bersama negara dan peradaban.
“Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat, dengan judi online,” kata Farah, dalam siaran pers, Ahad (3/111/2024).
Menurut Farah, judi online maupun offline, sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat. Judi menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalam. Mulai dari terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan.
Dan hal lain, lanjut Farah, bahaya judi online yang sering kali luput dari pembicaraan ialah soal kebocoran data. Tidak hanya itu, potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, financial laundering, ransomware hingga pencurian data pribadi, menjadi dampak yang juga merugikan.
“Ditambah aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online, yang akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online,” ungkapnya.
Menurutnya, studi dunia menunjukkan, kerugian bagi individu, selalu lebih besar dari keuntungan sesaat dari judi online. Fantasi kekayaan dari berjudi, menjadi sebuah tantangan klasik. “Untuk itu, perlu jihad berjamaah negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online,” papar Farah.
Anggota Fraksi PAN ini berharap, aparat penegak hukum terus bergerak. “Kita juga perlu apresiasi Menteri Komdigi yang memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya,” ungkap Farah.