REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan bakal melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998. Utang tersebut sudah terlampau lama dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
"Kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan dan menghapus tagih utang-utang yang menjerat kaum petani dalam sistem kredit usaha tani itu," kata Menteri Budi di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, upaya pemutihan ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan. Tercatat, total nominal utang yang akan diputihkan cukup fantastis, yakni sebesar Rp 8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia. "Jadi kira-kira satu petani itu Rp 1,3 juta per orang," katanya.
Lebih lanjut, Menteri Budi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan agar setelah utang tersebut diputihkan, para petani mesti mengajukan kredit melalui koperasi.
"Kita akan mengupayakan itu segera ini draft-nya, suratnya disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden," kata dia.