Kamis 24 Oct 2024 09:37 WIB

PBB: Serangan Bertubi-tubi Israel Terhadap Bank di Lebanon Ilegal

Hukum humaniter internasional tak izinkan serangan terhadap infrastruktur ekonomi.

Konidis lokasi yang terkena serangan udara Israel di desa Qana, Lebanon selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Foto: AP Photo/Mohammed Zaatari
Konidis lokasi yang terkena serangan udara Israel di desa Qana, Lebanon selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pelapor khusus PBB untuk kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia Ben Saul pada Rabu (24/10/2024), mengatakan bahwa serangan bertubi-tubi Israel terhadap institusi keuangan di Lebanon adalah ilegal di bawah hukum humaniter internasional. Mengebom bank bukan solusi sesuai hukum atas tantangan kejahatan dan regulasi keuangan.

"Hukum humaniter internasional tidak mengizinkan serangan terhadap infrastruktur ekonomi atau keuangan musuh, bahkan jika mereka secara tidak langsung mendukung kegiatan militernya," ujar Saul, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Memperhatikan peringatan publik Israel sebelum serangannya terhadap kantor-kantor yang terkait dengan lembaga keuangan tertentu, yang menurut Tel Aviv mendanai kelompok Hizbullah, Saul berkata, "Tujuan serangan ini adalah untuk menargetkan kemampuan fungsi ekonomi Hizbullah baik selama perang tetapi juga setelahnya untuk membangun kembali dan mempersenjatai kembali."

Saul memperingatkan bahwa undang-undang anti terorisme internasional tidak mengizinkan serangan militer untuk mencegah dugaan pendanaan teroris atau pencucian uang. Pengeboman bank menghapuskan perbedaan antara objek sipil dan sasaran militer yang merupakan hal mendasar untuk melindungi warga sipil dari kekerasan. Hal ini membuka pintu bagi 'perang total' terhadap penduduk sipil, di mana pertempuran tidak lagi terbatas pada penyerangan terhadap target militer yang berbahaya," kata pakar tersebut. "Serangan semacam itu membahayakan hak untuk hidup."

Dia juga mendesak gencatan senjata segera untuk melindungi warga sipil dan mengembalikan perdamaian.

 

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement