Selasa 15 Oct 2024 20:33 WIB

Bapak-Anak Pelaku Pencabulan di Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Trenggalek sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Palu hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Bapak-anak pelaku pencabulan yang sama-sama berlatar pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis bui (penjara) selama sembilan tahun. Hasil sidang putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan santri oleh oknum pemilik sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kampak, Trenggalek ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (15/10/2024).

"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

Baca Juga

Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pascapembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding. "Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya. Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement