Rabu 09 Oct 2024 13:58 WIB

Korban Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang Jadi Delapan Orang, Satu Pengurus Diburu

Total korban menjadi delapan orang, empat di antaranya masih berusia anak.

Pelecehan seksual (ilustrasi). Korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang.
Foto: www.pixabay.com
Pelecehan seksual (ilustrasi). Korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah satu orang. Sampai saat ini, total korban menjadi delapan orang.

"Untuk anak korban per Rabu atau hari ini sudah bertambah satu lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya merinci lima korban kategori anak berinisial DZ (8 tahun), FMK (13), MS (14), RK (16), dan tiga dewasa M (30), J (19), dan RK (20). Kemudian untuk anak korban yang baru diketahui menjadi korban pelecehan belum dapat disampaikan identitasnya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyatakan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.

"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024).

Kapolres mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.

"Dari satu orang pertama kasus ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga dan kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa," ujar Zain.

Kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan tersebut.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut. "Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement