Selasa 08 Oct 2024 01:08 WIB

Cara BPOM Cegah Berulangnya Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM optimalkan program strategis cegah gagal ginjal akut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan lembaganya bakal mencegah berulangnya gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Salah satu caranya dengan memastikan produsen obat mematuhi standar keamanan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Taruna saat menghadiri Workshop Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) pada Senin (7/10/2024) di Jakarta. Taruna menekankan bahwa BPOM bakal menjalankan prosedur pengamanan agar obat yang beredar sesuai standar.

Baca Juga

"Kami katakan bahwa BPOM akan menjalankan protap atau protokol tetap sesuai bagaimana cara pemberian izin, baik itu cara pembuatan yang baik maupun izin edar sesuai standar," kata Taruna kepada wartawan dalam kesempatan itu.

Taruna optimistis kepatuhan produsen obat terhadap standar keamanan akan menangkis terjadinya kasus semacam GGAPA.

"Dengan mengikuti standar yang tepat, kita yakin itu tidak berulang lagi," ujar Taruna.

Selain itu, Taruna menyebut BPOM memang tidak diputus bersalah dalam sidang class action soal GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pihak yang dinyatakan bersalah ialah produsen obat yang menimbulkan GGAPA.

"Tentu gagal ginjal yang pernah terjadi itu sudah berproses dan BPOM dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jakpus. Hanya perusahaannya (produsen obat) dihukum," ujar Taruna.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan bantuan kepada korban GGAPA pada anak, baik yang meninggal dunia maupun pasien yang masih menjalankan perawatan intensif. Bantuan diberikan kepada 82 korban melalui keluarganya yang hadir di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada Rabu (10/1/2024).

Pemberian bantuan ini didasari oleh Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Bantuan yang diberikan yaitu berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia. Sedangkan yang telah sembuh atau yang masih menjalani proses penyembuhan diberikan santunan sebesar Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk biaya bantuan sosial dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 312 korban yang dinyatakan valid dan berhak memperoleh bantuan, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Keseluruhan korban tersebut tersebar di 27 Provinsi dan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.000.000 yang secara serentak telah diserahkan kepada seluruh korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement