Senin 07 Oct 2024 10:24 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap Buron Kasus Korupsi

Marthinus Senopadang ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan pasar.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari menangkap buronan kasus korupsi Marthinus Senopadang. foto ilustrasi Penangkapan.
Foto: todayonline.com
Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari menangkap buronan kasus korupsi Marthinus Senopadang. foto ilustrasi Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 19.58 WITA, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Marthinus Senopadang. Penangkapan ini terkait kasus korupsi pembangunan pasar di Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam siaran pers menjelaskan, buronan ini diamankan di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

Marthinus merupakan terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan putusan kasasi.” Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya,” kata Syarifuddin.

Ia menjelaskan, Marthinus merupakan Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni. Ia mengerjakan proyek pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan, yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6 miliar, untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kab. Teluk Bintuni.

Dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100 persen. Sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,035 miliar. 

“Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit,” ungkap Syarifuddin, dalam siaran persnya.

Persidangan Marthinus, menurut Syarifiddin, sampai tahap upaya hukum kasasi. Hasilnya  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi.  

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan. 

Dalam perkara yang sama juga telah dieksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni dua terpidanan atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei. Sedangan satu terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement