Ahad 22 Sep 2024 18:36 WIB

KPU Ganti Lima Anggota DPR RI yang Dipecat PKB

Cak Imin memecat Sespri Ketum PBNU dan adik Sekjen PBNU yang lolos ke Senayan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar VI PKB di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (25/8/2024). Muktamar tersebut menghasilkan sejumlah keputusan diantaranya menetapkan Wapres Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB periode 2024-2029, Muhaimin Iskandar menjadi Ketua Umum PKB periode 2024-2029 serta menegaskan bergabungnya PKB ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar VI PKB di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (25/8/2024). Muktamar tersebut menghasilkan sejumlah keputusan diantaranya menetapkan Wapres Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB periode 2024-2029, Muhaimin Iskandar menjadi Ketua Umum PKB periode 2024-2029 serta menegaskan bergabungnya PKB ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa," demikian kutipan salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Ahad (22/9/2024). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, yakni H Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti dengan alasan karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, akibat dipecat oleh PKB di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur (Jatim) II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jatim V digantikan oleh Rino Lande.

Dari Dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena alasan mengundurkan diri. Informasi yang dihimpun Republika.co.id, pergantian lima calon penghuni Senayan itu terkait konflik antara PKB dan PBNU.

Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Adapun Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong merupakan sekretaris pribadi (sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melayangkan gugatan untuk Cak Imin. Alasan gugatan, karena ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Tanggapan wapres...

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement