Sementara itu, pemilik warung, Sahuri, memastikan, di depan warungnya tidak ditemukan bekas pelemparan batu. Padahal, warungnya hanya berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi, yang disebut menjadi TKP pelemparan batu terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam.
‘’Di hari Minggu, 28 Agustus 2016, jam 06.00 WIB, saya tidak melihat batu berserakan, tidak melihat bambu,’’ ucap Sahuri.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, sengaja menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk membuktikan dugaan adanya dendam dari Aep, yang digerebek pada 25 Agustus 2016 di tempat cuci mobil, karena membawa perempuan.
‘’Sebagian terpidana ikut menggerebek di tanggal 25 Agustus 2016,’’ kata Jutek.
Aep dan Dede lah yang disebut memberikan informasi kepada Iptu Rudiana, mengenai adanya peristiwa kejar-kejaran motor, tawuran, pelemparan batu, dan penusukan terhadap Eky dan Vina.
‘’Dede sudah mencabut pernyataannya. Dia mengatakan tidak benar. Jadi itu untuk menguatkan bahwa dugaan kami ada peristiwa dendam Aep kepada para terpidana sehingga menciptakan cerita adanya kejar-kejaran motor tadi,’’ ucap Jutek.