Rabu 04 Sep 2024 20:31 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Almarhumah Aulia Risma Bekerja Hampir 24 Jam Sehari di PPDS Undip

Menurut Misyal, pihak Undip tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga ARL dengan baik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, mengungkapkan, almarhumah ARL harus bekerja hampir 24 jam sehari saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Anestesia (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umun Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang. Hal itu diungkap Misyal seusai melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialami ARL oleh para seniornya ke Polda Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024).

"Korban almarhumah ini dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim. Setiap hari dia harus bekerja atau menjalankan proses pendidikannya dari mulai jam tiga pagi sampai dengan jam setengah dua malam. Itu setiap hari. Hingga drop," kata Misyal kepada awak media di Mapolda Jateng.

Baca Juga

Dia menambahkan, pihak keluarga ARL telah beberapa kali mengadukan tentang jam pendidikan tak lazim itu ke kepala prodi PPDS Anestesi Undip. Pengaduan sudah dilakukan sejak ARL memulai PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi pada 2022.

Namun Misyal mengungkapkan, pihak Undip tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga ARL dengan baik. "Tetap tidak ada perubahan dengan jam dia belajar, terus tidak ada penanganan maksimal dari guru-gurunya, jadi terjadi hal seperti ini," ucapnya.

Sementara terkait dugaan perundungan, keluarga ARL telah melaporkan beberapa senior ARL di PPDS Anestesia Undip. Menurut Misyal, selama menjalani masa pendidikan, ARL diintimidasi, diancam, bahkan diperas.

"Ada intimidasi, pengancaman, yang mana bukti-buktinya sudah kita kasih ke pihak Polda Jateng. Untuk selanjutnya biar ini berproses, kita kawal bersama. Karena ini harus tuntas, jangan sampai ada korban-korban lain," ungkap Misyal.

Khusus terkait pemerasan, Misyal belum bisa menyebut berapa nominal yang telah dikeluarkan ARL. Kemudian perihal kabar bahwa ARL turut mengalami pelecehan seksual, Misyal membantah hal tersebut.

Misyal mengatakan, dia belum bisa mengungkap identitas para senior ARL yang dilaporkan ke Polda Jateng. "Yang dilaporkan kita belum berani sebut nama. Karena almarhumah, si korban ini sudah meninggal. Jadi ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ucap Misyal.

Dalam proses pelaporan, keluarga ARL membawa dan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti percakapan di platform perpesanan instan dan buku rekening. Misyal berharap, dengan dibuatnya pelaporan tersebut, korban-korban perundungan lainnya di PPDS Anestesia Undip berani bersuara. "Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu," katanya.

"Mudah-mudahan (pelaporan kasus perundungan ARL) ini menjadi pintu masuk untuk korban-korban lain untuk berani mengadu. Supaya dunia kesehatan kita tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang negatif," tambah Misyal.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Pada 15 Agustus 2024, Undip menerbitkan keterangan pers yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal terkait kematian ARL. Undip membantah ada perundungan terhadap ARL. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip tak mengungkap jenis penyakitnya. 

photo
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement