Selasa 13 Aug 2024 15:01 WIB

Sukses Terselenggara, Pameran IndoBuildTech 2024 Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan Ini

TPPB adalah fasilitas yang memungkinkan penimbunan barang impor.

Pameran IndoBuildTech Expo 2024 Part 2 kembali digelar pada tanggal 7-11 Agustus 2024. Turut serta dalam pameran ini, 500 brand-brand terkemuka nasional dan internasional dari China, Jepang, Korea, Latvia, Thailand, Vietnam hingga Malaysia.
Foto: Bea Cukai
Pameran IndoBuildTech Expo 2024 Part 2 kembali digelar pada tanggal 7-11 Agustus 2024. Turut serta dalam pameran ini, 500 brand-brand terkemuka nasional dan internasional dari China, Jepang, Korea, Latvia, Thailand, Vietnam hingga Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pameran IndoBuildTech Expo 2024 Part 2 kembali digelar pada tanggal 7-11 Agustus 2024. Turut serta dalam pameran ini, 500 brand-brand terkemuka nasional dan internasional dari China, Jepang, Korea, Latvia, Thailand, Vietnam hingga Malaysia. Gelaran pameran yang berlokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD tersebut memanfaatkan salah satu fasilitas Bea Cukai, yakni fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan TPPB adalah fasilitas yang memungkinkan penimbunan barang impor dengan tujuan untuk dipamerkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam jangka waktu tertentu. "PT IIE berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten. Fasilitas ini memungkinkan penggunanya mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," jelasnya.

Baca Juga

Fasilitas TPPB mencakup kemudahan pelayanan perizinan dan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. "Fasilitas kepabeanan ini juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan dan kegiatan operasional. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan dilakukannya pemeriksaan pabean di tempat penimbunan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," kata Rahmat.

Ia menyebutkan, untuk memanfaatkan fasilitas TPPB, pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dipamerkan. Diharapkan fasilitas tersebut dapat memudahkan operasional pameran.

“Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna jasa. Dengan pameran ini, diharapkan fasilitas yang diberikan dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan menarik minat masyarakat terhadap pameran internasional,” kata Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement