Jumat 02 Aug 2024 23:15 WIB

8 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Penetapan status siaga darurat dinilai sangat penting.

Petugas menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Petugas menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status siaga darurat dinilai sangat penting.

"Penetapan ini sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian karhutla sesuai prosedur yang berlaku," kata Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, dari 12 kabupaten dan kota di Riau baru delapan daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Empat daerah lain yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru sedang dalam proses mengajukan usulan untuk penetapan status serupa.

Ia menyebutkan BPBD kabupaten dan kota terkait sudah mengusulkan penetapan status siaga darurat karhutla kepada kepala daerah masing-masing. Surat pengusulan masih dalam proses untuk segera ditandatangani bupati atau wali kota masing-masing.

"Kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status siaga darurat untuk dapat segera menetapkannya, dengan demikian koordinasi dalam penanganan karhutla akan jauh lebih mudah," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektare. Ia menyebut dua kasus ditangani Polres Dumai, tiga kasus di Polres Rokan Hilir, dan dua kasus di Polres Bengkalis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement