Rabu 24 Jul 2024 04:45 WIB

Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Saka Tatal divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani, Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto:

Dari 15 pengajuan permohonan tersebut, LPSK menyetujui memberikan perlindungan terhadap WO, MR, SA, SK, dan SL yang merupakan anggota keluarga Vina. “Menerima permohonan dari keluarga V (Vina), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” begitu kata Achmad.

Persetujuan perlindungan serupa, kata Achmad, juga diputuskan untuk Saka Tatal. “Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan hak rehabilitasi psikologis,” begitu kata Achmad.

Saka Tatal adalah satu dari delapan yang dipidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh yang dipidana tersebut saat ini masih mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, LPSK dalam keputusannya juga menolak permohonan perlindungan terhadap sembilan pengaju. Tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Achmad mengatakan, penolakan pemberian perlindungan terhadap tujuh orang tersebut lantaran dinilai tak memenuhi syarat dalam pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK.

“Para pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa (kematian Vina dan Eky),” begitu kata Achmad.

Adapun dua nama lain yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK adalah LA dan SD. Achmad menjelaskan, penolakan terhadap dua nama tersebut, lantaran dinilai belum adanya proses hukum terhadap keduanya.

“Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan atas Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung,” begitu ujar Achmad.

Namun, LPSK memastikan, jika dilakukan pemeriksaan kembali terhadap LA dan SD dalam proses pemidanaan, keduanya dapat mengajukan permohonan perlindungan ulang.

Dukungan dari kuasa hukum Pegi untuk Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement