Rabu 24 Jul 2024 04:45 WIB

Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Saka Tatal divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani, Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto:

Sementara itu, menanggapi kebebasannya itu, Saka mengaku sangat bersyukur. Dia kini tak perlu lagi wajib lapor. ‘’Setelah bebas murni, ya Saka Alhamdulillah, tidak usah wajib lapor lagi,’’ ucapnya.

Saka mengungkapkan, selama ini selalu menjalankan kewajibannya untuk lapor. Meski diakuinya, terkadang laporannya terlambat karena terlupa ataupun sedang ada kerjaan.

Saka menyatakan, walau kini telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap mengganggunya. Karena itu, dia berharap pengajuan PK-nya bisa membebaskannya dari status tersebut.

‘’Saka mengajukan PK karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan terhadap Vina dan Eky),’’ cetus Saka. Sidang perdana PK itu dijadwalkan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Menjelang sidang PK besok, LPSK menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal. LPSK dalam putusan majelis internal, juga menerima permohonan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Vina.

Dalam putusannya, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh sembilan nama lain terkait kasus kematian sepasang kekasih sewindu lalu itu. Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024) menyampaikan, majelis internalnya sudah bersidang dua kali pada Rabu (17/7/2024) dan Senin (22/7/2024) atas 15 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Hasil putusan 15 pengajuan.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement