REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, membongkar perilaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang menahannya. Sejak ditangkap dan ditahan pada 21 Mei 2024, Pegi harus berada di dalam jeruji sel Markas Polda Metro Jaya selama 49 hari.
Pegi yang bebas akibat putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, karena penetapan tersangka tidak sah, pun membongkar perlakuan tidak manusiawi yang ia terima selama ditahan. Dia mengaku, bahkan untuk menunaikan sholat pun sangat sulit.
"Bahkan saya mau sholat juga, 'ya udah nanti sholatnya gini-gini'. Bahkan saya maksain, maksain diri buat sholat," kata Pegi dalam pengakuannya dalam siniar Akbar Faizal Uncensored dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pegi mengaku, terpaksa harus tayamum agar bisa sholat lima waktu. Hal itu karena ia dilarang untuk sekadar mengambil air wudhu. "Sholat itu seadanya, mau ngambil wudhu saya nggak dibolehin keluar. Jadi saya ngambil wudhu pakai debu saja yang dibawa, pakai debu terus," ujar Pegi.
Belum lagi, celana yang dipakainya sempat dirobek oleh petugas. Dia pun kesulitan untuk menunaikan sholat karena auratnya terbuka. Tidak kehilangan akal, Pegi mencari-cari kain demi bisa menutupi badan bagian bawah agar sholatnya sah.
"Pakai celana disobek, baju disobek, dibuang, sobek semua. Terus ya saya kan celana pendek bawahnya Pak, jadi saya terpaksa nyari kain yang tidak kepakai tuh. Saya terpaksa dilipatin buat nutupin dengkul, buat sholat gitu," kata Pegi.
Karena kondisi di dalam penjara juga tidak kondusif, Pegi pun lebih meniatkan diri untuk tetap bisa menunaikan sholat. Dia memasrahkan semuanya kepada Yang di Atas. "Ya saya sholat terbatas Pak. Saya nggak tahu kiblat arah mana, tapi saya yang terpenting hati saya saja Pak 'bismillah' gitu," ujar Pegi.
Barang Pegi masih disita...