Rabu 17 Jul 2024 17:53 WIB

Disdik DKI Jakarta Ungkap Sekitar 4.000 Guru Honorer Terdampak Kebijakan Cleansing

Ribuan guru honorer di Jakarta akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran baru.

Rep: Bayu Adji P, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mendata terdapat sekitar 4.000 guru honorer yang terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing. Artinya, ribuan guru honorer di DKI Jakarta itu akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran 2024-2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ribuan honorer itu adalah guru yang diangkat langsung oleh kepada sekolah tanpa adanya rekomendasi dari dinas. Proses pengangkatan yang dilakukan juga tidak melalui prosedur yang jelas.

Baca Juga

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak sesuai dengan kebutuhan," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, ada 400 guru honorer. Hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana status guru honorer harus sudah tidak ada sampai Desember 2024.

Budi mengungkapkan, berdasarkan data Disdik, terdapat sekitar 4000 guru honorer yang ada di DKI Jakarta. Artinya, sebanyak 4.000 guru honorer itu terdampak kebijakan cleansing yang dilakukan Disdik Provinsi DKI Jakarta.

"Iya ada 4.000 (guru honorer yang akan terdampak). Kalau sampling BPK ada 400 guru honorer," ujar dia.

Ia mengatakan, jumlah guru itu merupakan akumulasi sejak 2016 hingga saat ini. Padahal, Disdik telah melakukan sosialisasi agar pihak sekolah tidak mengangkat guru honorer tanpa ada rekomendasi dinas.

"Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun, kami sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ujar dia.

Padahal, terdapat syarat penggunaan dana BOS untuk guru honorer. Dalam Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4), disebutkan bahwa bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ujar Budi.

photo
Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement