REPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya perilaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum masyarakat kepada wisatawan hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan. Hal itu meliputi pungli masyarakat kepada wisatawan hotel.
Baca: Menteri AHY Beri Selamat Ajudannya Naik Pangkat AKP Imam Fadhil
"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun," kata Dian di di Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin (8/7/2024).
Dia menilai, pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
Berkaitan dengan itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY dari Kostrad, Lettu Inf Pandu Qisti
Caranya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
"Supaya aktivitas pungli ini segera ditertibkan dan tidak merugikan potensi pariwisata yang ada serta citra daerah," harap Dian.