Jumat 05 Jul 2024 20:16 WIB

Kapolda Sumbar Beberkan Bukti-Bukti Ini demi Sanggah LBH di Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang telah melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menyampaikan belasan sanggahan atas tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, maupun pihak keluarga terkait kematian anak AM (13 tahun). Sanggahan tersebut sebetulnya sering ia sampaikan dalam berbagai kesempatan.

Namun, ia meringkas sanggahan tersebut sebagai jawaban sementara dari hasil temuan fakta penyelidikan menyangkut kasus kematian anak AM di Kota Padang. Menurut Kapolda, sanggahan-sanggahannya itu, pun akan ia jelaskan ke Markas Besar (Mabes) sebagai respons atas pelaporan LBH Padang dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga

“Dia (LBH Padang) kan melaporkan saya selaku Kapolda, dan pribadi, seolah-olah saya melindungi pembunuh. Itu kan khayalannya. Dan semua skenario sudah saya patahkan,” kata Irjen Suharyono melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Sanggahan pertama, terkait dengan penjelasan LBH Padang, dan keluarga yang menyampaikan, tak ada komunikasi antara anak AM, dan saksi A (16 tahun). Padahal keduanya, kata Suharyono dari bukti percakapan via chat WhatsApp (WA) berkomunikasi pada Sabtu (8/6/2024) malam. Anak AM, kata Suharyono, bahkan mengirimkan video sedang memegang senjata tajam, dan malah mengajak A untuk melakukan tawuran.

“Buktinya ada percakapan tersebut,” ujar Suharyono.

Kedua, menurut Suharyono, terkait penjelasan kedua orang tua anak AM, yang menyebutkan bocah kelas-1 SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang itu, pamit keluar rumah sejak Sabtu (8/6/2024) malam untuk nonton bola bersama teman-temannya. Keduanya, pun dikatakan sedang ‘berpesta-pesta’ masak dan makan mie. Padahal sebenarnya, kata Suharyono, keduanya merencanakan untuk tawuran.

“Adhit (A) dan Afif (AM) dikatakan mau ke acara pesta. Tetapi, terbukti mereka mau tawuran,” begitu kata Suharyono.

LBH Padang, dan pihak keluarga, pun menyebutkan adanya saksi-korban yang melihat anak AM sempat dikerumuni personel Sabhara di Jembatan Kuranji. Lalu saksi-korban tersebut, menyampaikan melihat personel kepolisian antihuru-hara tersebut membawa rotan.

“Padahal kenyataannya tidak ada,” kata Suharyono.

Suharyono menerangkan, pada Ahad (9/6/2024) dini hari itu, memang personel Sabhara dengan sepeda motor melakukan pengejaran terhadap para anak-anak remaja yang akan tawuran sebagai pencegahan.  

“Tetapi kenyataannya, tidak ada anggota yang mengerumuni Afif di Jembatan Kuranji,” kata Kapolda.

Keempat, kata Suharyono, LBH Padang, dan pihak keluarga mengatakan anak AM ditangkap polisi, dan dibawa ke Polsek Kuranji. Akan tetapi, kata Suharyono, dari temuan fakta tak ada satupun saksi yang melihat anak AM dibawa, dan berada di Polsek Kuranji.

“Ternyata tidak ada Afif (AM) di Polsek Kuranji,” ujar Suharyono.

 

Sanggahan kelima, kata Suharyono, terkait pernyataan LBH Padang, dan keluarga yang mempunyai dua saksi hidup melihat anak AM mengerang kesakitan di Polsek Kuranji. Menurut dia, setelah penyidik Polda Sumbar memeriksa semua saksi-saksi yang ditangkap karena melakukan tawuran pada Sabtu (8/6/2024) malam, dan Ahad (9/6/2024) dini hari itu, menyampaikan ciri-ciri fisik anak AM yang berbeda dengan kenyataan.

“Disebutkan ada dua saksi yang melihat Afif di halaman Polsek Kuranji dan teriak-teriak aduh-aduh (kesakitan). Ternyata, yang disebutkan itu bukan Afif, karena poster dan ciri-cirinya yang berbeda,” kata Suharyono.

Selanjutnya, sanggahan keenam, terkait dengan pernyataan LBH Padang dan pihak keluarga yang menerima kesaksian lain tentang anak AM disiksa di dekat kafe, pun dibantah Suharyono.

“Ada yang bilang Afif dianiaya di samping kafe. Katanya bajunya putih. Tetapi ternyata, Afif memakai baju warna hitam,” kata Suharyono.

Selanjutnya, kata Suharyono, penyampaian LBH Padang, dan pihak keluarga yang termakan informasi palsu tentang tuduhan Polda Sumbar menutup kasus kematian anak AM tersebut. Suharyono menegaskan, sampai saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan, dan tidak dihentikan.

“Ada yang bilang, kasus dihentikan. Kenyataannya kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang menutup perkara ini,” kata Suharyono.

Bantahan ketujuh soal pernyataan LBH Padang yang meyakini proses autopsi jasad anak AM yang disebutkan dilakukan oleh dokter bedah forensik di RS Bhayangkara Panga. Menurut Suharyono, autopsi jasad anak AM dipastikan dilakukan di RSUD Achmad Mochtar di Bukit Tinggi.

“Dan ternyata yang mengotopsi adalah dokter forensik dari RS di Bukit Tinggi,” kata dia.

Menurut Suharyono, sebagai bantahan ke-10 dan ke-11 terkait dengan LBH Padang yang menuding Polda Sumbar melakukan rekayasa, dan mengarang cerita tentang kasus kematian anak AM. Karangan cerita itu juga terkait dengan lebam mayat yang semestinya muncul dalam 3x24 jam setelah kematian. Namun fakta ilmiahnya, kata Suharyono, dokter forensik mengatakan lebam pada mayat sudah muncul antara delapan sampai sembilan jam setelah kematian.

“LBH (Padang) mengarang cerita bahwa lebam mayat akan muncul 3x24 jam. Dan ahli forensik yang mengotopsi menerangkan bahwa dalam waktu delapan sampai dengan sembilan jam, sudah timbul lebam mayat permanen,” kata Suharyono.

Dan disebutkan pula oleh LBH Padang lebam biru-biru pada mayat anak AM saat ditemukan adalah akibat penyiksaan. “Namun ternyata lebam mayat disekujur tubuh jenazah (anak AM) dan lecet-lecet, adalah karena terjatuh dari motornya,” kata Suharyono.

Dan sanggahan terakhir, dikatakan Suharyono, terkait lebam-lebam pada jenazah anak AM yang menurut LBH Padang dan keluarga sebagai bukti adanya penyiksaan tersebut, pun terbantahkan. Yaitu kata dia, dengan bukti penyebab kematian anak AM yang diduga karena melompat dari atas Jembatan Kuranji.

“Penyebab kematiannya yang dikatakan disiksa, ternyata diduga meloncat dari jembatan ke dasar sungai bebatuan dan permukaan yang keras. Sehingga mengalami patah iga belakang kiri satu sampai dengan enam, dan menusuk paru-paru kiri sepanjang 11 sentimeter,” kata Suharyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement