Selasa 02 Jul 2024 04:15 WIB

Sosok Rana Piying yang Melihat Perkelahian Eky Diyakini Bisa Bebaskan Pegi, Ini Alasannya

Saksi Rana disebut melihat jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang.

Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Foto:

Dalam sidang praperadilan kemarin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya. Mereka menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error in persona, artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran, dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohonan praperadilan kami," ucap dia seusai persidangan, Senin (1/7/2024).

Di dalam gugatan praperadilannya pun, ia mengatakan, Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti maka harus segera diuji di persidangan.

"Di dalam permohonan kami juga dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon makanya di dalam persidangan kami akan ungkapkan apakah ketika mereka memiliki alat bukti kita uji alat bukti sah atau tidak," kata dia.

Apabila tidak memiliki dua alat bukti, ia meminta agar Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan. Pihaknya pun menunggu jawaban dari termohon yaitu Polda Jawa Barat.

Insank melanjutkan kejanggalan lain dari penetapan tersangka yaitu peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. Sedangkan Pegi Setiawan tengah berada di Bandung berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Pihaknya pun menilai Pegi Setiawan yang ditangkap dengan Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai DPO berbeda. Hal itu terlihat mulai dari ciri fisik, usia hingga alamat rumah keduanya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai, kami menilai tidak, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong dua orang berbeda," kata dia.

Ia menilai, kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata dia.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Tanggapan Polda Jabar. Baca di halaman selanjutnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement