Ahad 30 Jun 2024 19:41 WIB

Kemendikbudristek Perkuat Sastra Indonesia Lewat Bantuan Komunitas

Pemberian bantuan diharapkan dapat meningkatkan peran komunitas sastra.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), pada tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan.
Foto: Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), pada tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), pada tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan. Sejak tahun 2023, Badan Bahasa telah menginisiasi rintisan penyaluran Bantuan Pemerintah (Banpem) Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan peran komunitas sastra sebagai pihak pemroduksi karya dan dapat menjadi penggerak sekaligus penguat dalam membangun kesastraan di tengah masyarakat, serta mengembangkan kesastraan dan menyebarluaskan produk karyanya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan bahwa salah satu amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah negara harus hadir di masyarakat. “Kemendikbudristek dengan berbagai programnya berupaya untuk memberikan layanan pendidikan di seluruh wilayah NKRI agar tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai. Melalui, Badan Bahasa, Kemendikbudristek memiliki program unggulan, yaitu meningkatkan literasi masyarakat yang dilakukan antara lain dengan memberikan Banpem kepada Komunitas Sastra,” ujarnya secara daring dalam pembukaan acara Pembekalan Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun 2024, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Suharti menambahkan, fasilitasi Banpem diberikan dalam rangka mendorong berkembangnya komunitas sastra, meningkatkan peran komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra, membantu pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan bidang kebahasaan dan kesastraan, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra, mendorong jumlah, mutu, serta penyebaran dan publikasi karya sastra. Selain itu, bantuan penghargaan diberikan dalam rangka memberikan apresiasi kepada komunitas sastra atau perseorangan atas kinerjanya yang luar biasa dalam aktivitas kesastraan, termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem kesastraan.

“Banpem diberikan untuk komunitas sastra, baik berupa fasilitasi untuk memberdayakan komunitas sastra maupun penghargaan atau apresiasi kepada tokoh-tokoh sastra yang telah berdedikasi di dunia sastra, khususnya yang telah berkiprah selama 40 tahun atau lebih. Upaya yang diinisiasi oleh Badan Bahasa ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan sastra untuk mengembangkan literasi masyarakat. Sekaligus, menjadi program yang berkelanjutan dan diperluas jangkauannya sehingga komunitas sastra menjadi mitra strategis Kemendikbudristek,” pungkasnya.

photo
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), pada tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan. - (Kemendikbudristek)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E Aminudin Aziz, mengatakan bahwa program pemberian Banpem khusus untuk komunitas sastra dan para sastrawan ini telah melewati proses panjang dan baru dapat dilakukan pada tahun lalu. Tahun 2023 menjadi tahun pertama bagi Badan Bahasa memberikan fasilitasi Banpem.

“Ini adalah upaya kami untuk dapat memfasilitasi komunitas-komunitas sastra. Program Banpem disusun bersama dengan kesepakatan yang ada di Badan Bahasa dan di komunitas sastra. Kami yakin bahwa jangkauan komunitas sastra lebih luas, sampai ke wilayah 3T, dan kami harapkan program ini dapat diakses jauh lebih banyak oleh masyarakat,” ujarnya.

Aminudin menyebut, pemberian Banpem ini menjadi komitmen Badan Bahasa dalam membantu penyelenggaraan program-program kesastraan yang ada di masyarakat. Selain itu, terdapat juga bantuan pemerintah untuk komunitas literasi. Penyediaan Banpem Komunitas Sastra ini sekaligus menepis anggapan bahwa negara tidak peduli terhadap sastra.

“Tahun ini ada satu momentum 100 tahun sastrawan AA Navis yang akan diperingati pada 17 November 2024, hari kelahirannya tersebut menjadi bagian perayaan di UNESCO. Badan Bahasa akan membawa sastra Indonesia ke kancah dunia melalui gerbang UNESCO, dengan harapan sastra Indonesia dapat mengambil bagian di sastra dunia. Kami juga akan menawarkan program melalui penerjemahan sastra Indonesia dan sastra daerah untuk diterjemahkan ke dalam bahasa asing dan pada tahun 2025 residensi sastra akan naik ke tingkat dunia,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, dalam laporannya mengatakan, pendaftar Banpem pada tahap pertama ini berjumlah 446 komunitas atau perseorangan. Dari pendaftar tersebut, sejumlah 187 komunitas dan 121 perseorangan telah mengunggah berkas. “Khusus untuk perseorangan, unggah berkas dilakukan oleh Balai/Kantor Bahasa. Setelah melalui tahap verifikasi berkas dan penjurian, hanya 54 komunitas sastra dan 70 perseorangan yang dinyatakan lulus penilaian dewan juri,” ungkap Imam.

Sebagaimana diketahui, komunitas sastra dalam satu dasawarsa terakhir ini tumbuh sangat pesat. Pesatnya pertumbuhan komunitas sastra itu diikuti oleh adanya penciptaan karya sastra yang juga produktif. Karya sastra dengan berbagai kearifan lokal yang diproduksi sastrawan, khususnya sastrawan muda dari berbagai komunitas sastra sebagai wadah para sastrawan untuk saling asah, asih, asuh, dan produksi karya sastra bagaikan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

Pada zaman modern ini, komunitas sastra di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius, sebab banyak komunitas sastra yang keberadaannya tidak menentu, timbul dan tenggelam, terutama bagi komunitas sastra yang masih berkembang dan belum mapan. Namun, di tengah keterbatasan pendanaan, masih ada komunitas yang eksis dalam melaksanakan kegiatan kesastraan. Keberadaan dan aktivitas komunitas sastra ini perlu mendapatkan Banpem agar mampu mengoptimalkan perannya sebagai tempat dan media kreatif bagi sastrawan dan pegiat sastra dalam memproduksi karya sastra atau menyelenggarakan kegiatan kesastraan.

Selain komunitas sastra dan aktivitas kesastraannya, apresiasi bagi para pelaku/pegiat sastra yang telah mendedikasikan hidupnya untuk menggerakkan, membangun, dan mencipta karya sastra juga perlu mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah perlu membantu para pelaku atau pegiat sastra sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan kesastraan yang telah dilakukannya. Tentu saja, apresiasi dalam bentuk penghargaan ini juga menjadi pemantik pemerintah daerah, lembaga, atau masyarakat setempat untuk lebih menghargai pelaku atau pegiat sastra yang ada di tengah masyarakat.

Program Banpem Kebahasaan dan Kesastraan 2024

Pada 10 Juni 2024, Badan Bahasa telah mengumumkan penerima Bantuan Pemerintah (Banpem) tahun 2024 melalui Keputusan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Nomor 0955/I2/BS.00.02/2024 tentang Penetapan Calon Penerima Banpem Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 54 komunitas dan 70 orang dinyatakan sebagai calon penerima bantuan pemerintah pada tahun 2024 ini.

Salah satu rangkaian dalam kegiatan Banpem adalah memberikan pembekalan kepada komunitas sastra yang telah dinyatakan lulus. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, mulai tanggal 24 sampai 29 Juni 2024. Kegiatan yang dikemas dalam lokakarya ini dihadiri oleh ketua dan bendahara komunitas sastra sejumlah 108 orang dan 56 sastrawan dari seluruh penjuru tanah air, mulai dari Papua hingga Aceh. Selain itu, lokakarya ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Direktorat Jenderal Pajak, dan BPKP untuk memberikan penguatan kepada para calon penerima bantuan mengenai aturan pelaksanaan kegiatan berdasarkan aturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement