Ahad 30 Jun 2024 18:30 WIB

Satgas Didesak Segera Tangkap Bandar Judi Online

Kondisi bandar yang masih leluasa akan tetap melanggengkan judi online.

Anggota Polresta Bogor Kota menata sejumlah barang bukti kejahatan saat rilis kasus judi online di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota menata sejumlah barang bukti kejahatan saat rilis kasus judi online di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) diminta bergerak cepat memberantas dan menindak tegas bandar judi. Sebab, pemberantasan judi online tak cukup jika hanya dengan melakukan penutupan akun.

"Saya minta Satgas Judi Online ini segera bertindak, terutama di Jakarta ini," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Ahad (30/6/2024).

Baca Juga

Menurutnya, kondisi perjudian secara online di Jakarta sudah pada titik darurat bahkan sudah menelan banyak korban. Terlebih, Jakarta juga tercatat menjadi provinsi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak.

Yani menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akun semata. Pasalnya, kondisi bandar yang masih leluasa akan tetap melanggengkan judi online.

Selain menutup akun atau server operator judi online, ia menyebut harus diiringi dengan penelusuran rekening bandar. “Menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya siap menelusuri empat bandar judi online yang sudah terdeteksi di Indonesia.

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," kata Sigit, Jumat (28/6/2024).

Ia memastikan bahwa permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.

Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Khusus di Jakarta, Satgas Judi Online mencatat Kecamatan Cengkareng merupakan wilayah dengan jumlah penjudi terbanyak, yakni 14.782 orang dengan total transaksi mencapai Rp 176 miliar.

Selanjutnya, ada wilayah Kalideres dengan jumlah penjudi online 9.825 orang dan total transaksi mencapai Rp 113 miliar. Disusul wilayah Tambora sebanyak 7.916 orang dengan total transaksi Rp196 miliar.

Berikutnya, Kecamatan Penjaringan dengan jumlah penjudi online terdeteksi sebanyak 7.127 orang dengan total transaksi mencapai Rp 108 miliar. Adapun di wilayah Kecamatan Kemayoran terdapat 6.080 orang penjudi online dengan total transaksi mencapai Rp 118 miliar.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement