Ahad 30 Jun 2024 12:17 WIB

Kenakan Pajak Gereja dan Properti, Israel Makin Opresi Umat Kristen di Yerusalem

Israel menerapkan pajak pada gereja-gereja, lembaga, hingga properti Kristen.

 Warga Kristen Palestina mendatangi Gereja Latin di Gaza untuk mengikuti misa tengah malam Natal yang diadakan lebih awal karena situasi keamanan, Kota Gaza,  24 Desember 2017. Tahun ini, Israel melarang warga Kristen Gaza berkunjung ke Yerusalem.
Foto: EPA
Warga Kristen Palestina mendatangi Gereja Latin di Gaza untuk mengikuti misa tengah malam Natal yang diadakan lebih awal karena situasi keamanan, Kota Gaza, 24 Desember 2017. Tahun ini, Israel melarang warga Kristen Gaza berkunjung ke Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri Palestina, Sabtu (29/6), menuduh Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan pihaknya dengan tegas mengutuk tindakan Israel. Kekuatan pendudukan ilegal baru-baru ini mengenakan pajak pada gereja-gereja, lembaga-lembaga Kristen, dan properti di kota Yerusalem yang diduduki melalui apa yang disebut sebagai 'kota pendudukan'.

Baca Juga

"Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan 'Status Quo' sejarah dan hukum kota ini," tambahnya.

Kementerian tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak oleh Israel adalah ilegal. Padahal Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.

"Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran asli umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem," kata kementerian tersebut.

Kementerian tersebut menyerukan "semua negara untuk mendukung posisi gereja-gereja dan Negara Palestina dan melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB dan Status Quo historis dan hukum."

Pernyataan kementerian tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan "legal" yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Lebih dari 37.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 86.800 lainnya terluka, menurut otorita kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan penyediaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei.

sumber : ANTARA/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement