Kamis 20 Jun 2024 12:52 WIB

Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Kratom, akan Dilegalkan?

BNN menyatakan tanaman kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Pekerja menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di salah satu tempat penampungan Desa Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (1/4/2019).
Foto:

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika. Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

BNN menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

“Selama ini cukup bagus (prospeknya) karena ini menjadi penopang bagi 18 ribu keluarga yang bekerja di area penanamannya. Saya pikir penting memastikan harus bagaimana tata kelola dan penggolongannya sehingga ada kepastian, karena ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Moeldoko.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri. "Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, yang membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan.

"Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement