Rabu 19 Jun 2024 18:10 WIB

Saksi Mahkota di Sidang SYL Bongkar Fakta Uang Ratusan Juta untuk Firli Hingga THR DPR

Kasdi Subagyono adalah mantan sekjen di Kementan saat SYL menjabat menteri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dengan mengenakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Foto:

Kasdi juga mengungkapkan pernah ada permintaan dari SYL untuk tunjangan hari raya anggota DPR RI. Menurut Kasdi, permintaan SYL itu juga disampaikan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu," kata Kasdi.

Atas permintaan tersebut, ia pun mengoordinasikan bersama dengan para pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang senilai Rp500 juta. Setelah terkumpul, kata dia, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahan Kasdi.

Hatta lalu menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan. Kendati demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI.

"Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu," tuturnya.

Menurut Kasdi, para pejabat eselon I Kementan juga pernah mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membeli mobil anak SYL. Mobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan KPK. 

"Tetapi saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi.

Dia menjelaskan saat mendapatkan laporan terkait pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga ia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut. Tetapi yang jelas, ia menyebutkan penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.

Adapun terkait identitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut yang menggunakan nama salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid, Kasdi mengaku awalnya belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya baru tau informasi itu di persidangan," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan saksi, Rabu (5/6/2024), anak SYL, Indira Chunda Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian SYL. Tetapi terkait identitas pemilik mobil yang menggunakan nama asisten rumah tangga SYL, Thita menyebutkan hal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif.

Dilema

Kasdi mengaku mengikuti perintah SYL untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementan karena takut kehilangan jabatan. Kasdi merasakan dilema kala itu, khususnya saat mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.

"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," ujar Kasdi.

Dengan dilema yang ada, Kasdi menuturkan para pejabat eselon I Kementan pun mengupayakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan yang diminta SYL, termasuk menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif. Dia juga menjelaskan berbagai inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan.

Kendati demikian, selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif, meskipun tidak ada penolakan secara langsung atas perintah SYL itu. "Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," ucapnya.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement