Senin 10 Jun 2024 07:10 WIB

Enam Nelayan Indonesia Ditahan di Malaysia 

Mereka ditangkap petugas Malaysia karena dianggap melawati batas negara.

(Ilustrasi) Nelayan pulang dari melaut di tanggul pantai Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/8/2023). Sebanyak enam nelayan asal Bengkalis ditahan di Malaysia.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(Ilustrasi) Nelayan pulang dari melaut di tanggul pantai Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/8/2023). Sebanyak enam nelayan asal Bengkalis ditahan di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Enam nelayan Indonesia asal Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan. 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap enam nelayan tersebut. 

Baca Juga

Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Ahad (9/6/2024) mengatakan KJRI sudah mendapatkan akses Konsuler untuk keenam nelayan tersebut pada Selasa (11/6). “Iya kita sedang mintakan akses Konsuler. Namun mereka memang masuk wilayah laut Malaysia,” katanya.

Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia punya nota kesepahaman (MoU) yang mengatur nelayan tradisional di wilayah laut yang belum definitif. Namun, ia mengatakan menurut info dari aparat Indonesia, keenam nelayan asal Bengkalis itu memang ditangkap di wilayah laut Malaysia yang sudah definitif.

Pihak Malaysia akan menilai apakah kejadian itu murni ketidaksengajaan atau seperti apa, katanya. “Namun apa pun ceritanya, KJRI akan lakukan pendampingan,” ujar dia.

Sebanyak enam nelayan tradisional asal Desa Muntai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dilaporkan ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan menggunakan dua perahu pada Rabu (5/6/2024).

Kepala Desa Muntai Muhammad Nurin mengatakan, enam nelayan yang ditahan itu yakni Fauzan (56) warga Dusun Pusaka, Desa Muntai, Muslim (46), Agus (53), Indri (36) dan Sarmin (40) warga Dusun Tua Desa Muntai dan Sudirman (47) dari Desa Kembung Baru.

Kronologis kejadian yakni pada Rabu (5/6) sore, sebanyak enam nelayan yaitu lima warga Desa Muntai dan seorang warga Desa Kembung Baru pergi menangkap ikan di Perairan Laut Muntai yang berbatasan langsung dengan Selat Melaka. Saat itu, menurut Nurin, angin kencang sehingga perahunya melewati batas negara tetangga.

Nurin mengaku mendapatkan keterangan dari salah satu nelayan yang ditahan aparat Malaysia, yakni Fauzan. Semuanya dibawa ke Batu Pahat beserta dua perahu itu

"Begitu pengakuan warga kita kepada saya, Mereka ditahan petugas Malaysia dan membawa warga nelayan sebanyak enam orang dan dua perahu ke Batu Pahat Malaysia dengan alasan mereka melewati batas negaranya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement