REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berharap penangkapan nelayan asal daerah itu tidak terjadi lagi. Hal ini terkait dengan pemulangan tujuh nelayan asal Deliserdang dan Langkat, Sumut dari Malaysia kemarin.
Erry mengatakan, sosialisasi dan pembekalan yang cukup harus diberikan kepada para nelayan, khususnya yang ada di Sumut. Seringkali penangkapan nelayan Indonesia disebabkan ketidaktahuan mereka terkait batas perairan.
"Diharapkan penangkapan dan penahanan terhadap nelayan yang ada di Sumut tidak terjadi lagi karena akan merugikan pemerintah terutama keluarga para nelayan sendiri," kata Erry.
Menurut Erry, sosialisasi dan pelatihan tersebut diperlukan agar kesadaran nelayan Sumut lebih terbuka mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika hendak melaut. Selain itu ia berharap kepada instansi terkait agar memberikan izin melaut kepada para nelayan yang lebih jelas, seperti dengan kartu nelayan.
"Perlu diberikan pengetahuan tentang aturan-aturan, seperti sertifikat. Sehingga ketika para nelayan melaut, tidak terjadi lagi penangkapan dan penahanan terhadap para nelayan, khususnya nelayan di daerah pantai timur yang sering tertangkap karena tidak mengetahui batas perairan," ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Zonny Waldi mengatakan, untuk menekan jumlah nelayan yang ditangkap di Malaysia, Pemprov Sumut bersama DPD RI dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut sepakat meningkatkan pembinaan ke nelayan. Pihak-pihak terkait itu, kata Zonny, akan mensosialisasikan soal batas perairan Indonesia-Malaysia, termasuk yang masuk dalam perairan abu-abu.
"Selain sosialisasi batas perairan, pemerintah akan memberikan kartu nelayan, pelatihan serta meningkatkan komunikasi soal nelayan antara Pemprov Sumut dan pemerintah Malaysia," kata Zonny.
Tujuh nelayan asal Langkat dan Deliserdang, Sumatera Utara yang ditahan di Penang, Malaysia dipulangkan Senin (28/3) kemarin. Mereka tiba di bandara Kualanamu sekitar pukul 12.15 WIB.
Ketujuh nelayan tersebut, yakni Idris, Muslim dan Syahrul dari Pantai Labu, Deliserdang, serta Mohammad Hidayat, Mohammad Mahiril, Paisal, dan Salman dari Brandan, Langkat. Mereka ditahan karena melanggar batas wilayah perairan Malaysia.