Ahad 09 Jun 2024 08:07 WIB

LPSK Ungkap Banyak Pihak Minta Perlindungan di Kasus Vina, Satu Saksi Kunci Dilindungi

Pegi Setiawan disebut berhak mengajukan perlindungan dari LPSK.

Sejumlah barang bukti identitas Pegi Setiawan di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kejanggalan demi kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon terus bermunculan.
Foto:

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit. Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan. Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6/2024).

Suroto adalah orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Suroto mengatakan, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media, kemarin, mengenai kronologis saat dirinya menemukan dan menolong Vina dan Eky.

Menurut Suroto, kedua petugas LPSK itu intinya ingin membantu melindunginya dari kemungkinan adanya teror atau intimidasi. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang cukup besar. ‘’(Petugas LPSK mengatakan) takutnya Bapak (Suroto) nanti diintimidasi atau diteror,’’ kata Suroto, menirukan ucapan petugas LPSK tersebut di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

Suroto mengungkapkan, setelah mendapat tawaran itu, dirinya menelepon keluarganya terlebih dulu untuk meminta pendapat mereka. Menurutnya, keluarganya mendukung agar dirinya mendapat perlindungan dari LPSK. ‘’Sebelum saya setujuin, saya nelepon dulu ke keluarga. Kata keluarga, ya wis gak papa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui (tawaran LPSK),’’ ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, keputusannya untuk menerima tawaran perlindungan dari LPSK itu karena kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang besar. Dia pun belum mengetahui apakah kesaksiannya bisa diterima oleh kedua belah pihak atau tidak.

‘’Ini kasusnya kasus besar. Saya belum tahu mana yang benar. Apakah saya sebagai saksi Vina ini nantinya diterima oleh kedua belah pihak, yang tidak senang maupun yang senang. (Makanya) saya minta perlindungan ke LPSK,’’ ungkap Suroto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement