Sabtu 08 Jun 2024 17:52 WIB

Gerindra: Prabowo tak Permasalahkan Izin Tambang untuk Ormas

Pengelolaan tambang adalah usaha sah dan terbuka untuk semua pihak.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Prabowo Subianto.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya membuka peluang bagi ormas memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan adanya kebijakan untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan. Menurut dia, pengelolaan tambang adalah usaha yang sah dan terbuka untuk semua pihak. 

Baca Juga

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata dia di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Karena itu, ormas keagamaan juga memiliki hak untuk mengelola usaha pertambangan. Asalkan, ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk mengelola usaha tersebut. 

"Apabila kemudian ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement