Jumat 07 Jun 2024 12:43 WIB

Polisi Libatkan Masyarakat untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu kembali mencuat di masyarakat.

Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).
Foto: Dok Republika
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) berkolaborasi dengan masyarakat dalam mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Upaya kolaborasi itu dilakukan dengan membuka layanan hotline nomor telepon 0822-1112-4007 bagi masyarakat yang mau memberi informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga

"Hotline dibuka dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat.

Jules menjelaskan, informasi tersebut nantinya akan diterima dan dianalisa oleh tim penyidik Polda Jabar.

Jika informasi tersebut relevan, maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.

Karenanya, Jules kembali menekankan kepada masyarakat agar memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menghormati keluarga korban.

Sebelumnya, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu kembali mencuat di masyarakat setelah tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" di bioskop seluruh Indonesia.

Film tersebut diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami wanita bernama Vina Dewi Arsita.

Wanita kelahiran 16 Januari 2000 di Cirebon, Jawa Barat ini dibunuh hingga diperkosa secara tragis oleh sekelompok pemuda.

Kasus pembunuhan ini pun sempat hilang dari perbincangan publik sebelum akhirnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" muncul tahun ini.

Polda Jabar pun akhirnya kembali mengusut kasus ini karena banyak desakan dan pandangan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

Dalam penanganan penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (Pengawas Penyidik).

Selain itu, Polda Jabar juga menggandeng pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement