Kamis 30 May 2024 20:07 WIB

Jampidsus Minta Dukungan Doa Agar Penyidiknya Profesional dan Selamat Usut Kasus Timah

Kejagung hingga kini telah menetapkan 22 tersangka di kasus korupsi timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Penyidikan Perkara Timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto:

Pengusutan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut, kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Pada Rabu (29/5/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga mengumumkan, satu tersangka tambahan dari Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni BGA. BGA ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara di Kemen ESDM 2015-2020. 

Inisial tersangka BGA dan jabatannya tersebut, mengacu pada nama Bambang Gatot Ariyono. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Toni Tamsil (TT) yang sejak Desember 2023 sudah mendekam ditahanan di Pangkal Pinang terkait jeratan obstruction of justice atau perintangan, dan penghalang-halangan penyidikan.

Sedangkan tersangka lainnya terkait dengan pokok perkara korupsi. Di antaranya para tersangka penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para publik figur, dan bos-bos pertambangan timah. Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). 

Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).  Lainnya, adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat, dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement