Senin 20 May 2024 15:24 WIB

Nadiem Diminta Tinjau Ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024

Permendikbudristek No 2 rentan membuat wajah pendidikan tinggi jadi komersil.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Jawa Barat menggelar aksi Refleksi Pendidikan Jawa Barat, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/2/2023). Aksi tersebut di antaranya menuntut pembenahan kualitas dan kuantitas infrastruktur pendidikan, sejahterakan nasib guru honorer, dan ciptakan pendidikan yang demokratis di Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Jawa Barat menggelar aksi Refleksi Pendidikan Jawa Barat, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/2/2023). Aksi tersebut di antaranya menuntut pembenahan kualitas dan kuantitas infrastruktur pendidikan, sejahterakan nasib guru honorer, dan ciptakan pendidikan yang demokratis di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 disebut sebagai pangkal masalah biaya pendidikan tinggi belakangan. Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut karena telah membuat wajah pendidikan tinggi menjadi komersil.

“Menurut saya, (Permendikbud) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” ucap Hugo dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Dia melihat, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis. Hal tersebut berujung pada membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Mendikbudristek dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian itu akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

Politikus PDI-Perjuangan itu setuju jika alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi. Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Menurut dia, upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement