REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program retrofit lampu yang dijalankan pemerintah pada tahun mendatang diperkirakan semakin masif. Merujuk hasil pemetaan jalan Survei Pencahayaan LED Tingkat Tinggi Komponen 1, pada 2030, diestimasi jumlah pengguna LED meningkat 100 persen. Hal itu tentunya menimbulkan dampak berupa limbah lampu bekas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang pengelolaan limbah lampu bekas. Subkoordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini menyampaikan, pentingnya kesadaran publik terhadap limbah berbahaya dari produk yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
"Jumlah lampu terjual pada tahun 2018 sebanyak 194 juta unit, diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya. Teknologi lampu terus berkembang menuju ke arah yang lebih efisien," ucap Anggraeni dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Menurut dia, selama ini, tingkat konsumsi produk elektronik dan lampu yang cukup tinggi. Sayangnya, hal itu tidak disertai dengan kesadaran pengelolaan sampah elektronik dan cara mendaur ulang dengan benar.
"Jika lampu mati ataupun teknologi sudah kedaluwarsa dan tidak efisien sehingga tidak digunakan dan dibuang, disebut sebagai limbah," ucap Anggraeni saat membuka acara 'Pelatihan Pengelolaan limbah Elektronik dan Merkuri dari Lampu'.
Analis Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Hikmah Kurniaputri menyampaikan, permasalahan yang dihadapi di lapangan adalah tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah atas penanganan sampah B3. Selain itu, belum tersedia fasilitas pengolahan limbah B3 di wilayah DKI Jakarta.
"Sehingga dibutuhkan alokasi anggaran pembiayaan jasa pengolah limbah B3 yang tidak sedikit, adalah beberapa kendala dan tantangan pengelolaan limbah B3 dari Dinas LH DKI Jakarta," ujar Hikmah.
Senior Engineer and Technical Support Manager PT PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus berpesan kepada peserta tentang penanganan tepat untuk lampu bekas yang mengandung merkuri. Hal itu mesti dilakukan tidak hanya demi kepatuhan terhadap regulasi atau memfasilitasi perlakuan dan pembuangan selanjutnya, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan lingkungan sekitar.
"Pembuangan yang tepat terhadap lampu bekas yang mengandung merkuri memerlukan fasilitas pengelolaan limbah terpercaya yang menggunakan teknologi perlakuan dan pembuangan yang disetujui oleh pemerintah," kata Yusuf.