Kamis 09 Sep 2021 13:37 WIB

PPLI Sosialisasikan Aturan Baru Limbah B3

Ada sanksi pencabutan izin bagi pelanggaran aturan baru limbah B3.

PPLI Sosialisasikan Aturan Baru Limbah B3
Foto: Dok Republika
PPLI Sosialisasikan Aturan Baru Limbah B3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan Industri Surya Cipta Sempurna (SCS) menggandeng perusahaan pengolah limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk menyosialisasikan pengelolaan Limbah B3 yang benar dan terintegrasi serta peraturan baru terkait pengelolaan Limbah B3 diantaranya PP No 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 6 tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perusahaan yang beraktifitas di kawasan industri SCS karawang, Jawa Barat, Rabu (8/9).

Dalam paparannya, PPLI menjelaskan tentang pengelolaan Limbah B3 yang tepat dan aman bagi lingkungan hidup termasuk bagi manusia. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Senior Engineer and Technical Support Manager PT PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus disusul penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerawang.

Baca Juga

Berdasarkan Pasal 505 PP 22/2021, menurut Yusuf, perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut dapat dikenalkan sanksi administratif mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan terhadap ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3 atau terkait Persetujuan Pemerintah dalam hal Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya maksimal bisa dicabut izin usahanya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf juga memastikan bahwa dalam  menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3, PPLI selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kerusakan ekosistem dan rumah kaca.

Sedangkan secara teknis, lanjut Yusuf tidak ada perubahan dari aturan lama. "Umumnya hanya perubahan dari sisi administrasinya. Inilah yg sedang dilakukan penyesuaian (di PPLi)," imbuhnya.

Secara terpisah manager Humas PPLI, Arum Pusposari mengharapkan industri lebih memperhatikan regulasi yang baru tersebut dengan menyesuaikan pengelolaan limbah khususnya limbah B3 nya.

Dikatakan Arum, sosialisasi PP dan Permen LH ini perlu terus di sosialisasikan agar semua perusahaan, khususnya yang menghasilkan limbah B3 paham tugas dan tanggungjawabnya bukan hanya berproduksi dan menghasilkan sesuatu untuk dipasarkan, melainkan bagaimana menjaga limbahnya tidak merusak atau mencemari bumi dan membahayakan ekosistem didalamnya," kata Arum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement