Ahad 28 Apr 2024 21:35 WIB

Waketum PAN: Tim Transisi Jokowi ke Prabowo tidak Ada Hambatan

Waketum PAN Yandri Susanto meyakini tim transisi Jokowi ke Prabowo tidak ada hambatan

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. Waketum PAN Yandri Susanto meyakini tim transisi Jokowi ke Prabowo tidak ada hambatan.
Foto: dok pribadi
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. Waketum PAN Yandri Susanto meyakini tim transisi Jokowi ke Prabowo tidak ada hambatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meyakini masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto tidak akan ada hambatan.

"Saya meyakini tidak ada kendala ataupun rintangan-rintangan untuk Pak Jokowi akan mewariskan, melanjutkan kepemimpinan itu kepada Pak Prabowo, itu Insya Allah tidak akan ada hambatan. Begitu juga Pak Prabowo mewarisi kekuasaan Pak Jokowi itu insya Allah tidak akan ada hambatan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (28/4/2024).

Baca Juga

Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2049 itu berkomitmen melanjutkan program-program pemerintahan Presiden Jokowi.

"Karena memang Pak Prabowo dan Mas Gibran, dimana PAN bagian dari Koalisi Indonesia Maju, kami mengusung berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Jokowi dan Prabowo memiliki visi-misi yang sama sehingga dia pun meyakini masa transisi kepemimpinan tersebut tidak akan menimbulkan gejolak politik.

"Jadi, masa transisi ini tidak akan ada semacam dinamisasi yang mengkhawatirkan, saya yakin tidak ada, termasuk guncangan politik insya Allah tidak ada karena Pak Jokowi dan Pak Probowo itu visi-misinya sama," ucap dia.

Sebelumnya, Rabu (24/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement