Selasa 23 Apr 2024 17:55 WIB

Dukcapil Jakarta Pusat Nonaktifkan Lebih dari 2.900 NIK

Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari sebanyak 4.139 warga yang sudah meninggal dunia
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari sebanyak 4.139 warga yang sudah meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari sebanyak 4.139 warga yang sudah meninggal dunia. Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Syamsul Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/4/2024) menyatakan angka ini merujuk pada hasil pendataan yang dilakukan pada 1 April hingga 15 April 2024, menyasar data angka kematian warga dengan KTP masih aktif.

"Sisanya 1.150 KTP,  Dinas Dukcapil telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan," kata dia.

Baca Juga

Syamsul mengatakan Dukcapil Jakarta Pusat selanjutnya melakukan pendataan melalui RT terhadap warga yang sudah tidak ada serta melakukan verifikasi data pada sebanyak 3.208 orang.

"Pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 jiwa tengah berlangsung hingga 30 April 2024,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menuturkan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Penataan ini juga bermanfaat guna menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Denny mengingatkan masyarakat dapat memeriksa status NIK dengan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/.

"Sementara, layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili," demikian ujar dia.

Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April ini. Dari jumlah ini, sebanyak 81.119 NIK dari warga yang sudah meninggal dunia dan sisanya yakni 11.374 merupakan NIK warga di RT yang sudah tidak lagi ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota, imbuh dia, akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement