Sabtu 20 Apr 2024 12:37 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicu Bentrok Antar Ormas di Bandung

Penyebab bentrok karena selisih paham antara juru parkir dan pengendara anggota ormas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan satu orang tersangka dalam bentrok ormas di Kota Bandung, Sabtu (20/4/2024). Bentrok dipicu perselisihan paham antar ormas.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menunjukkan satu orang tersangka dalam bentrok ormas di Kota Bandung, Sabtu (20/4/2024). Bentrok dipicu perselisihan paham antar ormas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) A dengan B di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) kemarin dipicu perselisihan paham. Akibat kejadian itu, satu orang anggota ormas dari A berinisial Y mengalami luka bacok hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bentrokan antara ormas A dan B di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) terjadi akibat perselisihan paham antara juru parkir dari ormas B dan pengendara motor dari ormas A. Pengendara motor tidak terima sehingga mengajak teman-temannya hingga terjadi bentrokan.

Baca Juga

"Ada perselisihan paham dari pengendara motor tidak terima sehingga berniat memanggil temannya kemudian datang dan terjadi keributan di TKP di Jalan Dayang Sumbi dan juga ada beberapa korban, ada korban luka dan satu korban meninggal dunia," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).

Setelah bentrok terjadi, ia mengatakan penyidik langsung bergerak olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV dan saksi. Pihaknya menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang anggota ormas A meninggal dunia.

"Kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban," ucap dia.

Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.

"Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir," ucap dia.

Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.

Budi mengimbau agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri dan lebih baik menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. Pihaknya juga sudah mengumpulkan ketua ormas dari masing-masing dan sepakat menyerahkan kasus ke polisi.

"Kejadian bentrok diserahkan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku diserahkan ke hukum, tidak boleh main hukum sendiri," kata dia.

Sebelumnya, bentrok ormas terjadi diawali dari keributan antara anggota diduga dari ormas Manggala dengan anggota diduga dari ormas Sundawani, Kamis (18/4/2024) petang. Anggota yang diduga dari ormas Manggala tengah membonceng perempuan menabrak seorang laki-laki diduga dari ormas Sundawani.

Tidak lama berselang, diduga rombongan dari ormas Manggala menggunakan minibus datang ke lokasi dan terjadi keributan. Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat kejadian itu diantaranya luka bacok dan meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement