Kamis 18 Apr 2024 08:20 WIB

Pengaruh Amicus Curiae Dinilai Bergantung Otoritas Hakim Konstitusi

MK menilai pengaruh amicus Curiae bergantung terhadap otoritas hakim konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono. MK menilai pengaruh amicus Curiae bergantung terhadap otoritas hakim konstitusi.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono. MK menilai pengaruh amicus Curiae bergantung terhadap otoritas hakim konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara bergantung pada otoritas hakim konstitusi.

"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin, semuanya kami serahkan. Artinya, kami memastikan seluruh amicus curiae itu sampai di tangan hakim," imbuh dia.

Fajar pun menyebut amicus curiae pernah dipertimbangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang.

"Walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya, setidaknya disebut dalam putusan, tetapi di perkara pengujian undang-undang. Kalau di pilpres, seingat saya enggak ada," ucap Fajar.

Apabila dicermati, kata Fajar, amicus curiae sejatinya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Amicus curiae atau sahabat pengadilan itu ada dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebetulnya kalau mau dicermati. Kalau di situ 'kan hakim menggali keadilan di tengah masyarakat, intinya 'kan gitu, itu ada di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata Fajar.

Amicus curiae, kata dia, merupakan sahabat pengadilan yang bukan menjadi pihak dalam perkara. Amicus curiae diserahkan oleh kelompok, perorangan, atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap persidangan di MK.

"Mereka itu adalah sahabat pengadilan bukan pihak dalam perkara. Jadi, mereka bukan para pihak, melainkan adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya," ucap juru bicara MK itu.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae menjadi fenomena menarik selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Disebutkan pula bahwa amicus curiae yang diserahkan terkait sengketa pilpres tahun ini paling banyak dibanding sebelumnya.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," tutur Fajar.

Berdasarkan rekapitulasi MK pada hari Rabu pukul 16.20 WIB, total amicus curiae yang diserahkan ke MK berjumlah 21 dokumen. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena tidak ada batasan waktu tertentu untuk pengajuan amicus curiae.

"Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," imbuh Fajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement