Rabu 17 Apr 2024 15:13 WIB

Gerindra: Amicus Curiae tak Berkepentingan Terhadap Pertimbangan Hakim

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, amicus curiae hanyalah pihak yang hanya memberikan pendapat saja.

Diketahui, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," sambung Wakil Ketua DPR itu.

Diketahui,  Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Penyerahannya diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement