Selasa 09 Apr 2024 14:00 WIB

Imigrasi: Kemudahan Buat e-Paspor Demi Jawab Permintaan Masyarakat

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor 138 persen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (15/10/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka pelayanan paspor pada akhir pekan karena tingginya minat masyakat untuk membuat paspor terkait penerapan masa belaku paspor 10 tahun bagi pemohonan yang diajukan per 12 oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (15/10/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka pelayanan paspor pada akhir pekan karena tingginya minat masyakat untuk membuat paspor terkait penerapan masa belaku paspor 10 tahun bagi pemohonan yang diajukan per 12 oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) dimana saja.

Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024. 

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor. Kantor-kantor Imigrasi itu tersebar dari Sabang hingga Merauke. 

"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia," kata Silmy dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (8/4/2024).

Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

"Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan," ujar Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan

permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik). Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi permohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

"e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan," ucap Silmy.

Lebih lanjut, Simy menjelaskan e-paspor merupakan tren internasional. Sehingga Ditjen migrasi sudah mempersiapkan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. 

"Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor)," ucap Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement