Senin 08 Apr 2024 12:24 WIB

Benny Rhamdani Dituntut Minta Maaf ke Jokowi dan Zulhas

Pernyataan Benny menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan juga fitnah ke Mendag.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut meminta maaf ke Presiden Jokowi dan Mendag Zulkifli Hasan. (foto ilustrasi)
Foto: Wisnu Aji Prasetiyo/RepublikaTV
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut meminta maaf ke Presiden Jokowi dan Mendag Zulkifli Hasan. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, menuntut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), dan masyarakat, karena telah membuat kegaduhan.

“Pernyataan Benny, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan juga fitnah terhadap Mendag/Ketum PAN. Saya menuntut Benny bersikap ksatria meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendag dan masyarakat,” kata Dradjad Senin (8/4/2024).

Permintaan maaf ini karena Dradjad ada beberapa fakta yang telah dilakukan Benny. Pertama, Benny lah yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat terbatas (ratas) kabinet, pada 3 Agustus 2023. 

Dalam ratas dipimpin oleh Presiden Jokowi itu, memutuskan pemberian fasilitas impor sebanyak maksimal tiga kali dengan batas nilai maksimal USD 1500 per tahun takwim bagi PMI. PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir. “Perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor,” ungkapnya. 

Kedua, kata Dradjad, keputusan itu lalu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan barang kiriman PMI yang dihadiri oleh eselon 1 dan 2. Dari BP2MI hadir Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Sukarman. Rapat tersebut memutuskan rincian jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak. 

“Ketiga, rincian yang diputuskan di rapat kemudian dimasukkan dalam Lampiran III dari Permendag 36/2023 yang diteken Menteri Perdagangan sesuai tupoksinya,” ungkap ekonom seniot INDEF ini.

Keempat, lanjut Dradjad, Benny tentu paham, yang berwenang memeriksa barang adalah aparat Bea Cukai, bukan aparat Kemendag. “Pertanyaan saya, sejauh mana dia sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mencari solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI bisa dilakukan dengan cepat?” tanya Dradjad.

Kelima, Dradjad meminta klarifikasi ke Benny tentang kebenaran info bahwa barang PMI itu tertahan karena datanya di BP2MI tidak bisa diakses oleh Bea Cukai? 

“Seandainya Benny menjaga etika sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar K/L (Kementerian/Lembaga) Bukan langsung ribut melalui media,” papar Dradjad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement