Sabtu 06 Apr 2024 08:38 WIB

Jokowi Diminta Hadiri Sidang MK, Ali Ngabalin Nilai tak Relevan

"Perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," kata Ngabalin.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai masalah sengketa hasil pemilu tidak terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyebut, permintaan agar Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tak relevan.

"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," kata Ali Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga

Ali Ngabalin mengatakan, saat empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan di sidang MK, hanya hakim konstitusi yang bisa mengajukan pertanyaan.

"Menteri saja menjelaskan kau engga bisa bertanya, apalagi presiden? Bikin apa? Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden di panggil ke MK," ujarnya.

Sedangkan, jika pemanggilan dilakukan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, menurutnya masih bisa dilakukan selama hakim MK membutuhkan keterangan. "Tentu itu nanti urgensinya ya, kalau Mahkamah memerlukan, kalau memerlukan lain lagi ceritanya," kata diam

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan.

Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024), terkait dengan perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Todung.

Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa pilpres juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi. Latar belakang dorongan itu untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penunjukan pejabat-pejabat pelaksana kepala daerah hingga ketidaknetralan aparat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement