REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan memanggil aktris Sandra Dewi untuk diperiksa dalam penyidikan korupsi timah. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa aktris peran asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu terkait dengan peran suaminya Harvey Moeis (HM).
Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut. Aktris 40-an tahun itu, pun akan diminta keterangannya oleh penyidik menyangkut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengancam suaminya itu.
“Dalam perkara pokoknya (korupsi), siapapun yang terkait bisa dipanggil untuk diminta keterangannya. Termasuk peran dari isterinya (Sandra Dewi),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Apalagi kata Ketut menerangkan, penyidik Jampidsus sudah menyita sebagian aset dan barang-barang berharga terkait Harvey yang diinformasikan selama ini diberikan sebagai hadiah untuk Sandra Dewi. “Jadi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkaranya, siapun akan diminta keterangannya dalam pemeriksaan, termasuk tadi, istrinya,” tutur Ketut.
Pada Senin (1/4/2024) penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen the Pakubuwono di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjadi tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi. Harvey, pada Rabu (27/3/2024) ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait dengan perannya dalam skandal korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Penyitaan mobil mewah...