REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dorong penerapan governansi yang baik bagi organisasi nirlaba di Indonesia, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi – Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI).
Anggota KNKG sekaligus dan Anggota Pembina IICD, Andi Ilham Siad, mengatakan, organisasi nirlaba di Indonesia telah membuktikan peran dan kontribusi besar terhadap pembangunan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
“Bahkan pada masa perjuangan kemerdekaan, peran dan kontribusi yang substansial dan nyata dari berbagai organisasi nirlaba telah menjadi catatan emas sejarah perjuangan bangsa yang tak ternilai harganya,” kata Andi dalam siaran pers, Selasa (26/3/2024).
Organisasi nirlaba, menurut dia, dapat dimaknai sebagai suatu entitas atau organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial. Baik dalam ranah pendidikan, kesehatan, keagamaan ataupun kegiatan nirlaba lainnya.
Tujuan nirlaba selalu membawa misi untuk berkontribusi bagi pemangku kepentingannya. Tujuannya bukan dalam rangka memupuk keuntungan secara moneter atau keuntungan kebendaan bentuk lainnya. Dengan demikian akan terdapat keunikan khusus pengelolaan dan governansi organisasi nirlaba dibandingkan dengan organisasi berbentuk korporasi.
Andi mengatakan, penerapan prinsip-prinsip governansi yang baik berperan sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan. Ini pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Masyarakat sejahtera adalah tujuan akhir pertumbuhan ekonomi. Secara berkelanjutan pertumbuhan ekonomi pun akan mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat," ungkap Andi dalam Sosialisasi PUG-ONI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Penerapan governansi organisasi nirlaba dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu yang duduk sebagai organ-organ governansi dalam organisasi, serta para pemangku kepentingan secara lebih luas untuk menjalankan atau mendorong dijalankannya praktik governansi yang mengutamakan pencapaian misi dan kelangsungan hidup organisasi dalam jangka panjang.
Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” organisasi nirlaba untuk patuh menjalankan peraturan perundang?undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan keterbatasannya masing-masing, dan sejatinya akan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang lebih sehat.
Dalam upaya mendorong penerapan governansi yang baik bagi organisasi nirlaba di Indonesia, kata Andi, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi – Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI). Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi dan panduan praktik governansi bagi organisasi nirlaba, terutama organisasi nirlaba berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan.
“Dengan menerapkan rekomendasi PUG-ONI, penciptaan nilai dan penyaluran manfaat kepada para pemangku kepentingan sesuai misi organisasi nirlaba dapat terwujud secara berkelanjutan dalam jangka panjang," tegas Andi.