REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, Sungkono menggugat rekan partainya sendiri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro mengaku, sudah mendaftarkan gugatan ke MK.
"Pak Sungkono seorang incument dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana kasusnya itu terkait dugaan adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg lain dari internal partainya Pak Sungkono," kata Mursyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI
Dia menjelaskan, hasil rekapitulasi menunjukkan Sungkono yang merupakan caleg nomor urut 1 tertinggal dari rekan separtai yang ada di nomor urut 2, Arrizal Tom Liwafa. Selisih keduanya hanya 3.175 suara. Sungkono tercatat mendapatkan 66.020 suara, sementara Arizal mendapatkan 69.195 suara.
Menurut Mursyid, data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Sungkono menunjukkan, kliennya malah unggul sebanyak 838 suara. Sehingga, hasil akhirnya adalah Sungkono mendapatkan 66.347 suara dan Arizal memperoleh 65.509 suara.
"Kami memiliki data dari C1 solid banget, bahkan tabulasi kami sangat rigid untuk menentukan TPS mana saja. Ini sistematis, ada 19 kecamatan. Jadi, ada suara PAN yang diturunkan ke Afrizal. Ada suara caleg lain dinaikkan ke dia. Suara Pak Sungkono dicuri," ujar Mursyid.
Baca: Mengenal Figur Mayjen Soenarko dan Letjen Suharto yang Demo di KPU
Dia mengaku, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur sejak 5 Maret 2024. Namun, pihaknya tidak mendapatkan jawaban sama sekali. Hanya saja, baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak melanjutkan kasus itu.
Mursyid juga telah mengajukan surat kepada tim hukum PAN, namun hingga saat ini tidak ada respons. Dia menduga, PAN khawatir kursi partai tersebut berpotensi hilang apabila Sungkono mengangkat kasus itu di MK.
"Telaah kita karena ketakutannya partai jika kami mengajukan ke MK itu, kursi-nya PAN berpotensi hilang. Tidak sebenarnya. Karena apa? Karena PAN ini kalau di Dapil Surabaya (Sidoarjo) nomor urut empat. Jika pun caleg nomor dua yang nakal itu didiskualifikasi, PAN tetap dapat kursi," ujar Mursyid.
Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan
Dia berharap, melalui permohonan atas kasus itu, ada ruang pengujian di MK atas temuan dan bukti yang telah diserahkan ke hakim. Adapun Mursyid datang ke MK bersama tiga orang lainnya pada pukul 13.00 dengan membawa dua buah koper berisi berkas untuk diserahkan kepada panitera MK sebagai bukti.
Sedangkan proses registrasi berjalan sekitar 1,5 jam lantaran sempat adanya permasalahan teknis. Permohonan Sungkono tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut adalah KPU.