JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat. Keduanya menyepakati pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1 suara, seperti pemilihan presiden (pilpres). Padahal sebelumnya, keduanya menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta...
Berita Lainnya