Senin 18 Mar 2024 10:06 WIB

Mempertanyakan di Mana Kekhususan Jakarta di RUU DKJ

Kalangan DPR menilai kekhususan Jakarta tak detail diatur dalam RUU DKJ.

Suasana deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto:

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto juga menyoroti tak adanya kekhususan dalam RUU DKJ. Sebab, kewenangan khusus yang ada dalam RUU DKJ bukan merupakan terobosan yang dapat menyelesaikan masalah Jakarta.

Darmadi mengatakan, alasan ibu kota negara dipindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara diakibatkan oleh sejumlah masalah. Beberapa di antaranya seperti banjir, kemacetan, polusi, hingga pengelolaan sampah.

"Terobosannya nggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah, sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," ujar Darmadi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).

Pemerintah memiliki semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi salah satu kota global dunia, seperti New York dan Sydney. Namun, kewenangan khusus yang ada dalam RUU DKJ sama saja dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk mewujudkan kota global tersebut, tentu permasalahan banjir, kemacetan, polusi, dan pengelolaan sampah harus diatasi dengan kewenangan khusus. Namun, hal tersebut belum dilihat pihaknya dalam RUU DKJ.

"Kalau itu nggak bisa mengatasi keluar dari banjir dan kemacetan, mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) kota gombal," ujar Darmadi.

"Artinya marilah kita kesempatan ini langka, RUU DKJ ini langka sekali Pak Ketua, pemerintah. Inilah saatnya kita benar ini DKJ ini, supaya tidak memalukan kita sebut global city, tapi ternyata memalukan terutama bagi masyarakat dunia juga, tolong lebih didalami lagi," sambungnya.

photo
Karikatur Opini Republika : Gaduh KJMU, Penerima Tidak Layak - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement