Jumat 15 Mar 2024 16:06 WIB

KBRI Dampingi Dua Insinyur Indonesia yang Dituduh Curi Data Jet KF-21

Dua WNI berpotensi melanggar Undang-Undang Rahasia Militer Korsel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal.
Foto: Dok Kemenlu
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus mendampingi dua insinyur Indonesia yang terkait dengan tuduhan pencurian data informasi teknologi pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan (Korsel). Keduanya sempat diperiksa otoritas terkait.

"Benar bahwa saat ini ada dua WNI yang diverifikasi dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

Sejak kasus itu ramai diberitakan pada awal Februari 2024, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kemenlu Korsel dan institusi terkait di negeri Ginseng. KBRI ingin memastikan kedua WNI itu tidak ditahan.

"Semua masih berada di Seoul," kata Iqbal ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan kedua WNI tersebut.

Sejauh ini, kata dia, belum ada hasil akhir atau kesimpulan dari proses verifikasi yang dilakukan otoritas Korsel. "Karena itu, terlalu jauh untuk menyebut ini kasus pencurian data," ucap Iqbal.

Baca: Marsdya Tonny Harjono, Penerbang F-16 dan Sukhoi Kandidat Terkuat KSAU

Sebelumnya, Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menuduh dua insinyur Indonesia mencoba mencuri data informasi teknologi jet tempur KF-21. Dua teknisi yang dikirim dari Indonesia untuk mengerjakan proyek pengembangan jet tempur di Korea Aerospace Industry (KAI) sedang menjalani penyelidikan dan dilarang meninggalkan Korsel.

Pihak berwenang Korsel menyatakan menangkap dua insinyur Indonesia itu pada Januari 2024. Hal itu dilakukan setelah mereka kedapatan berusaha mengambil data terkait proyek yang disimpan di drive USB.

Salah satu pejabat DAPA mengatakan, penyelidikan berfokus pada identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para pakar dari Indonesia tersebut. Dia juga mengatakan, USB itu berisi dokumen umum, bukan data yang terkait teknologi strategis yang berpotensi melanggar Undang-Undang Rahasia Militer atau Perlindungan Industri Pertahanan.

Baca: Empat Calon KSAU, Eks Ajudan dan Sesmilpres Jadi Kandidat Terkuat

Diluncurkan pada 2015, KF-21 merupakan proyek bersama Indonesia-Korsel yang bernilai 8,1 triliun won atau sekitar Rp 95,07 triliun. Sesuai kesepakatan awal, Indonesia dibebankan 20 persen dari total biaya pengembangan pesawat tempur itu.

Sebagai imbalan atas penanggungan biaya tersebut, Indonesia akan mendapatkan satu prototipe KF-21 dan transfer teknologi. Indonesia juga akan memproduksi 48 unit jet tempur itu di dalam negeri, sementara Korsel berencana membuat 120 unit jet.

Indonesia menunda pembayaran...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement