Jumat 15 Mar 2024 10:56 WIB

Transformasi  Fungsi  Bank Syariah 

Oleh : Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati

Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati
Foto:

Transformasi Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank, termasuk bank syariah sebagai financial intermediary cukup tertinggal dan tidak mampu mewadahi laju inovasi gagasan dalam tataran praktik. Contoh kasus, dalam fungsi financial intermediary, regulasi hari ini perbankan syariah tidak dapat  mengelola potensi wakaf agar menjadi wakaf yang produktif, kekal dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kemampuan dan akses para nadzir wakaf dalam lembaga-lembaga penyaluran wakaf belum mampu mencapai potensi, kemampuan dan akses yang dimiliki oleh lembaga seperti perbankan syariah. Sehingga pengelolaan wakaf menjadi jauh dari produktif. Bahkan dapat  menambah data asset wakaf terbengkalai.

Pengelolaan dan manfaat wakaf dapat belajar dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia. Di Mesir, Yordania, Turki, dan Bangladesh, dana wakaf digunakan untuk kepentingan negara. Mesir pernah menggunakan dana wakaf untuk menutupi defisit APBN. Yordania dan Turki menggunakan dana wakaf untuk membangun berbagai fasilitas umum dan sosial sehingga bisa meringankan belanja negara. 

Bangladesh melakukan upaya untuk meningkatkan peran wakaf sebagai pengganti peran pajak dengan cara menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). SWU dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Social Investment Bank Limited (SIBL) merupakan sertifikat wakaf tunai yang dikeluarkan oleh SIBL. SWU  merupakan produk pertama yang diper kenalkan dalam sejarah perbankan sektor voluntary.

Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia mempunyai lembaga khusus untuk mengelola wakaf yang setingkat dengan Kementerian. Adil Ibn Abdullah Ibn Muhammad al-Mathrudi (2014) menawarkan jenis bank yang tidak saja memiliki fungsi financial intermediary. Tetapi lebih menekankan kepada sosial intermediary dengan menggunakan istilah Bank Taawuni.

Lembaga keuangan syariah selalu dituntut untuk adaptif terhadap perubahan. Adaptasi lembaga keuangan syariah harus didukung oleh regulasi yang adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan Masyarakat. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang membawa perubahan dalam berbagai bidang dalam sektor keuangan.

UU ini  memperluas fungsi bank syariah. Bank Syariah didorong untuk lebih memacu dan mengintegrasikan kegiatan ekonomi komersial dengan ekonomi sosial. Bank syariah bukan saja dapat menghimpun dan menyalukan dana sosial zakat, infak, shodaqoh dan wakaf. Tetapi bank syariah pun dapat menjadi Nazhir (pengelola wakaf).

Dengan demikian fungsi bank syariah bukan hanya financial intermediary. Tetapi juga memiliki fungsi social intermediary. Fungsi bank syariah sebagai financial and social intermediary diharapkan dapat memperkuat fungsi sosial bank syariah. Lebih jauh diharapkan dapat menciptakan pemertaan pembangunan. Hal ini sesuai dengan komitmen yang harus dimiliki oleh bank syariah, sebagai lembaga kepercayaan, yang bukan saja pendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan.

Transformasi bank syariah sebagai financial and social intermediary memerlukan alternatif jenis bank syariah berdasarkan kegiatan atau fokus usahanya. Selain dari jenis bank syariah yang ada saat ini, yaitu bank umum dan BPR Syariah. Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial, seperti bank wakaf  atau bank ta’awun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement